Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Rakyat di Desa Semanten Kecamatan Pacitan

  Pacitan. Kebakaran hutan rakyat yang terjadi di dusun Duwetan Desa Semanten Kecamatan Pacitan pada hari Kamis 19/10/2023 sekira pukul 11.0...

 


Pacitan. Kebakaran hutan rakyat yang terjadi di dusun Duwetan Desa Semanten Kecamatan Pacitan pada hari Kamis 19/10/2023 sekira pukul 11.00 wib berhasil dipadamkan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Pacitan bersama TNI dibantu warga sekitar.

Hampir kurang lebih tujuh jam lahan seluas kurang lebih satu hektar tersebut akhirnya berhasil dipadamkan. Diketahui bahwa wilayah yang mengalami kebakaran yaitu dengan kondisi hutan berisi pohon bambu dan pohon jati serta rumput ilalang yang sudah kering sehingga menyebabkan lahan mudah terbakar.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P melalui Kapolsek Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan mengatakan bahwa dengan kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah kecamatan dan instansi terkait dengan cepat dapat memadamkan api yang membakar hutan rakyat tersebut.

"Begitu mendapat laporan kami langsung koordinasi dengan beberapa pihak langsung menuju lokasi dan alhamdulillah api berhasil dipadamkan" Ujar Sugeng.

Karena akses menuju lokasi hutan yang terbakar sebagian tidak dapat dijangkau kendaraan dan mencegah api semakin luas memasuki wilayah pemukiman warga maka kendaraan pemadam kebakaran disiagakan dilokasi.

"Untuk mencegah semakin luasnya titik jangkauan api maka kami siagakan damkar bersama bhabinkamtibmas dan babinsa" tambah Sugeng

Untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kembali Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Mengingat situasi saat ini dalam kondisi cuaca panas terik dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, selain dapat dipidana juga dapat menimbulkan polusi udara mari bersama-sama kita cegah kebakaran hutan dan lahan" tutup Kapolres Pacitan.

Sekedar informasi kepada warga masyarakat bahwa dalam undang- undang Republik Indonesia yang mengatur tentang kehutanan disebutkan dalam pasal 78 Ayat(3) UURI no 41 tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan,diancam dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (dh)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,2,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,2,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,4,Surabaya,11,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Rakyat di Desa Semanten Kecamatan Pacitan
Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Rakyat di Desa Semanten Kecamatan Pacitan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV7GuH4pc_qBYEYvDVz4frmEsbzwmXMLofcvUQsn3uvZFetoOWRiIzd0TOEp0n4xQQImIAr3sdYlRv8kGV9uqzq161EH8ZHueP8t0tlecpT2bLPgPjRPfc9TlTwoRb2vnWNLZf5fULjwCWuftzr1gZkEcZbluRMhMhyphenhyphenjk9Dlva_uRoKMVOkOZSap29i1U/s320/WhatsApp%20Image%202023-10-20%20at%2020.05.38%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV7GuH4pc_qBYEYvDVz4frmEsbzwmXMLofcvUQsn3uvZFetoOWRiIzd0TOEp0n4xQQImIAr3sdYlRv8kGV9uqzq161EH8ZHueP8t0tlecpT2bLPgPjRPfc9TlTwoRb2vnWNLZf5fULjwCWuftzr1gZkEcZbluRMhMhyphenhyphenjk9Dlva_uRoKMVOkOZSap29i1U/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-10-20%20at%2020.05.38%20(1).jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/10/petugas-gabungan-berhasil-padamkan.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/10/petugas-gabungan-berhasil-padamkan.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy