Pacitan - Di era Digitalisasi saat ini, teknologi informasi sangat cepat menyebar, dalam mencegah penyebaran informasi dan konten negatif d...
Pacitan - Di era Digitalisasi saat ini, teknologi informasi sangat cepat menyebar, dalam mencegah penyebaran informasi dan konten negatif di lingkup masyarakat, pada hari Rabu (18/10) Polres Pacitan yang di Hadiri oleh Kasat Binmas, Kanit PPA dan Kapolsek Ngadirojo memberikan Sosialisasi UU ITE beserta Bullying di SMKN Ngadirojo, Jalan Raya Pacitan-Trenggalek KM 40 Desa Hadiwarno Kecamatan Ngadirojo Pacitan.
Menurut Kanit PPA Aiptu Rizky media saat ini seperti pisau bisa digunakan untuk hal positif dan negatif, dalam penjelasannya yang pertama Kanit PPA memberikan pengertian tentang Undang - Undang Perlindungan Anak yang menyangkut tindakan anak muda saat ini yang bergaul melebihi batas wajar.
Penjelasan yang diberikan dengan tujuan agar para siswa mengetahui batas batasan dalam bergaul dan bertindak di media sosial, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, tentang Undang Undang Perlindungan anak, UU ITE, Undang Undang Pornografi Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 5.
“Pihak guru boleh memeriksa HP para siswa, tidak ada kata privasi di HP siswa kalau sudah masuk sekolah,” Ujar Kanit PPA Polres Pacitan.
Berikutnya pada penjelasan tentang UU ITE pada pasal 27, Pasal 45, dalam penekanannya untuk berfikir terlebih dahulu sebelum mengunduh atau upload konten negatif seperti pepatah “Jarimu Harimau mu”, tidak hanya penjelasan tentang Pornografi namun juga Perjudian online, Pihak Kepolisian meminta pihak sekolah agar menerapkan disiplin yang ketat kepada anak didiknya.
Faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya tindak pidana adalah faktor dalam keluarga, faktor lingkungan, faktor pergaulan, faktor media (elektronik) dan faktor jati diri.
COMMENTS