Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situb...

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya ia diperiksa Polisi sebagai saksi atas dugaan penimbunan pupuk subsidi.

Karena belum ditemukan bukti melakukan penimbunan pupuk subsidi seperti yang dilaporkan masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, pihak penyidik memulangkannya.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menerangkan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, penyidik Satreskrim langsung menindaklannjuti dengan datang ke TKP dugaan penimbunan pupuk subsidi yakni di Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan gudang tersebut, penyidik menemukan 15 karung pupuk masing-masing 50 kg.

Namun pemiliknya adalah Faris dan Roy dimana keduanya mendapatkan pupuk tersebut dengan membeli disalah satu kios karena sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Jadi pupuk yang diduga dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya, dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga bisa membeli pupuk di Kios yang sudah ditunjuk”  terang AKP Momon, Kamis (25/1).

AKP Momon Suwito Pratomo kembali menegaskan bahwa Ahmad yang merupakan Anggota Kelompok Tani dilaporkan menimbun pupuk subsidi masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik kios.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Polisi belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan melakukan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, sehingga terlapor oleh penyidik dipulangkan.

Namun demikian dalam kasus ini Polisi masih tetap melakukan  penyelidikan.

“Jadi kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan” tutupnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo
Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh78eCckDquaBa3nMDz_eJ53Bxixsspc36lwaFtTpLyMiMmwXx06EQuYeBV9s_JLTK7NYLwhrX4S7zEUx6dEGzW-JbAGmYcRscZ9zM-LmdVzN9GXCyOREXC4drMWs4-c7YZKEw0oZupS5lWjHxgjxJWc-YDMCssIl74tv2wO_s_xGBdhR-3MaS0AlPcKg8
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh78eCckDquaBa3nMDz_eJ53Bxixsspc36lwaFtTpLyMiMmwXx06EQuYeBV9s_JLTK7NYLwhrX4S7zEUx6dEGzW-JbAGmYcRscZ9zM-LmdVzN9GXCyOREXC4drMWs4-c7YZKEw0oZupS5lWjHxgjxJWc-YDMCssIl74tv2wO_s_xGBdhR-3MaS0AlPcKg8=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/01/belum-ditemukan-bukti-timbun-pupuk.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/01/belum-ditemukan-bukti-timbun-pupuk.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy