Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Situbondo Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Ratusan Pil Trex Berhasil Diamankan

  SITUBONDO - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situ...

 


SITUBONDO - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Selasa (16/1/2024) pekan lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka EP (28) warga Situbondo beserta barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang dilakukan tersangka EP berkat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut.

Tersangka diamankan dipinggir jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo dan saat diperiksa ditemukan barang bukti Pil Trex.

Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya, Senin (22/1).

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta“ terangnya.

Sementara Itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal ini kata AKBP Dwi Sumrahadi merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa kita," tutupnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Situbondo Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Ratusan Pil Trex Berhasil Diamankan
Polres Situbondo Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Ratusan Pil Trex Berhasil Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzdt6vih6blOCxSf63TVGlZg1zx7F8ZCO1jBQjHmASicDnTKz9AvzfKJfKE_yiXLSnTtkMc8FyleMpFYprQF026lpvMXZszR3kpE-85c1_fPpjEcOC1amC1ReNqol3BUk6oeZshF2sSQ7x5PQnpr4pOEb0CKM8RUZeG1SJoj7p676pfwddHOPGndwqUU4/s320/WhatsApp%20Image%202024-01-22%20at%2013.16.37.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzdt6vih6blOCxSf63TVGlZg1zx7F8ZCO1jBQjHmASicDnTKz9AvzfKJfKE_yiXLSnTtkMc8FyleMpFYprQF026lpvMXZszR3kpE-85c1_fPpjEcOC1amC1ReNqol3BUk6oeZshF2sSQ7x5PQnpr4pOEb0CKM8RUZeG1SJoj7p676pfwddHOPGndwqUU4/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-01-22%20at%2013.16.37.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/01/polres-situbondo-ungkap-narkoba.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/01/polres-situbondo-ungkap-narkoba.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy