Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya ...


SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur. 

Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat predator seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

"Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya," kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

"Kemudian ayah kandung korban dan kedua paman korban juga melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun 2024.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.

Aksi keempat tersangka terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. 

Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. 

Setelah adanya laporan tersebut, Polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhjhAB3iyIAbARkgUEO881G4jIDYuCB8NYpwsbhh-Sm6k50sfRtJZ0GfO5oHK8i2MxhyrqSNdoHIJzxmkYSCyNrSO5YQ2xnLXtWVY6JVqkKymSOevxD6lfxP1fPL2PVUjDmGw4JUnAgoDRzTd8uDZpdGpsaxkK9lCRRu-BENNs8MLJvB9zj_585e7gIIrM
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhjhAB3iyIAbARkgUEO881G4jIDYuCB8NYpwsbhh-Sm6k50sfRtJZ0GfO5oHK8i2MxhyrqSNdoHIJzxmkYSCyNrSO5YQ2xnLXtWVY6JVqkKymSOevxD6lfxP1fPL2PVUjDmGw4JUnAgoDRzTd8uDZpdGpsaxkK9lCRRu-BENNs8MLJvB9zj_585e7gIIrM=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/01/polrestabes-surabaya-amankan-empat.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/01/polrestabes-surabaya-amankan-empat.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy