Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Perangkat Desa di Pacitan Terancam Penjara Seumur Hidup

 PACITAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, menangkap Sutoyo, warga Dusun Krajan, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, atas d...


 PACITAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, menangkap Sutoyo, warga Dusun Krajan, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, atas dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Sutoyo merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag.



Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, Sutoyo diduga mengambil dan mencairkan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan.


"Namun uang dari rekening itu tidak digunakan seluruhnya oleh pelaku," kata Agung, Rabu (21/2/2024).


Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp305.034.950.


Sejauh ini, Sutoyo telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp108.000.000, namun masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp197.034.950.


"Sebagian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari oleh pelaku," kata Agung.


Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan. 


Dalam penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan telah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti.


Sutoyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.


Kronologi Kasus


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa. Satreskrim Polres Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa Sutoyo telah melakukan penyalahgunaan dana desa.


Sutoyo diduga telah mencairkan uang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui prosedur yang sah. Ia juga diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.


Modus Operandi


Sutoyo diduga melakukan aksinya dengan cara membuat surat pencairan dana desa palsu. Ia kemudian mencairkan uang tersebut di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo.


Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan, berjudi, dan berfoya-foya.


Dampak Kasus


Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Bodag. Warga desa merasa dirugikan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah diselewengkan oleh perangkat desa.


Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi dana desa.


Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Sutoyo merupakan contoh bagaimana pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kembali kasus korupsidi Pacitan. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,3,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,2,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,7,Surabaya,13,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Perangkat Desa di Pacitan Terancam Penjara Seumur Hidup
Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Perangkat Desa di Pacitan Terancam Penjara Seumur Hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn7kXnpzV1SSXd2WGUsCpU6QdWBaFqM0AdAED4bHP1e0oqq4BYYnCbrUguWEX51NtlVAXoqBYsRW4tdH-tkazG4YlcRKUQutfij9fkksF9FCRUmlEz6Dq1LZ0-9y_Nt0DS5lq-0oH5i5orZBjwlC4BEa8qyXlsG9VddR5Og51Z22yoRZjp14QKnb8YNuA/s320/WhatsApp%20Image%202024-02-21%20at%2013.44.36%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn7kXnpzV1SSXd2WGUsCpU6QdWBaFqM0AdAED4bHP1e0oqq4BYYnCbrUguWEX51NtlVAXoqBYsRW4tdH-tkazG4YlcRKUQutfij9fkksF9FCRUmlEz6Dq1LZ0-9y_Nt0DS5lq-0oH5i5orZBjwlC4BEa8qyXlsG9VddR5Og51Z22yoRZjp14QKnb8YNuA/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-02-21%20at%2013.44.36%20(1).jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/02/korupsi-dana-desa-rp305-juta-perangkat.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/02/korupsi-dana-desa-rp305-juta-perangkat.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy