Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan

BANGKALAN – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, har...

BANGKALAN – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya. 

Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut. 

AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja. 

Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang. 

"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," beber AKBP Febri. 

Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya. 

"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,”kata AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri. 

"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut AKBP Febri.
 
Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.

“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," tambah AKBP Febri. 

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan
Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhe9edian5lPjaHhnvcSgowv3Za5MGC0O0TMJVqZFEq9skor53ojS1A_PZYkpQvY_K3COKR5ETUwkg-dMiTfLyXpH_JD3-KkC0cX-cFlamZg3VLCGpK4T_nj2I_p91XYo32Bc1XJVu-Pkzw5RdRroROaG7xPDlfdgSNCRv0J7j6YRu6R9Ou7FORXKxyvVM
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhe9edian5lPjaHhnvcSgowv3Za5MGC0O0TMJVqZFEq9skor53ojS1A_PZYkpQvY_K3COKR5ETUwkg-dMiTfLyXpH_JD3-KkC0cX-cFlamZg3VLCGpK4T_nj2I_p91XYo32Bc1XJVu-Pkzw5RdRroROaG7xPDlfdgSNCRv0J7j6YRu6R9Ou7FORXKxyvVM=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/02/polres-bangkalan-berhasil-ungkap-kasus.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/02/polres-bangkalan-berhasil-ungkap-kasus.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy