Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

  SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdaganga...

 


SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan Dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.

Mereka ditangkap Polisi lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi. 

Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup. 

Selain MIH, di Kabupaten Gresik, Polisi juga menangkap MKP. 

Dari tangan MKP, polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup. 

Tersangka MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua. 

"Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor," kata Kombes Lutfie saat konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim, Kamis (7/3).

Adapun harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor.

"Kemudian oleh tersangka di jual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor," jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.

Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama. 

"Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi," tambah Kombes Pol Lutfie.

Masih kata Kombes Pol Lutfie, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.

"Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi," terang Kombes Pol Lutfie.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Disitu diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung
Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqvsejL3M1O2Q4Wt22jJ9oeLim2mCmzHGo5fokZzcVGrYKJe0MBgHb3jEkVb9-u_Q29KrJ33-TLF5UdFUyyq2AmN3fDkPeBzK9N35EST4p70S2pkGoiimIRZeWxtFZ-V7MsHjmt13TD1-iZJE65c194cNCTzYD0IqRu8CJWlgI7wLQfV2vin4kjkMzru4/s320/WhatsApp%20Image%202024-03-08%20at%2000.41.23.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqvsejL3M1O2Q4Wt22jJ9oeLim2mCmzHGo5fokZzcVGrYKJe0MBgHb3jEkVb9-u_Q29KrJ33-TLF5UdFUyyq2AmN3fDkPeBzK9N35EST4p70S2pkGoiimIRZeWxtFZ-V7MsHjmt13TD1-iZJE65c194cNCTzYD0IqRu8CJWlgI7wLQfV2vin4kjkMzru4/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-03-08%20at%2000.41.23.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/03/polda-jatim-berhasil-amankan-sindikat.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/03/polda-jatim-berhasil-amankan-sindikat.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy