Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

  SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertal...


  SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024) yang lalu.

Tersangka MT (52) warga Mimbaan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter. 

Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo, pada saat perjalanan menuju pengecer.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter. 

Pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K .M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Mimbaan, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan  terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

“Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (15/8).

Ketiga tersangka  dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar)," kata AKBP Rezi.

Kini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berkas sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan," pungkasnya (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,1,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,4,Pacitan,2,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,3,Surabaya,7,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjzRRXkHK5tLbFXEM4LalWAWXEFnduMjKYpJXADjAbPXq6Zl2-cgQdM_E06rd1VH8yK6BzLiZkTXKCOaF9zKUUYURnllPtIIeJ_hqIePKNA2YSlf0dWYUf0D2-iIAygxArVT6HTk8FgpeHsffjBv96UuSJpH93xqZwNdobmeRMzi5wWM-M4i7i1e327MM/s320/WhatsApp%20Image%202024-08-16%20at%2009.19.44.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjzRRXkHK5tLbFXEM4LalWAWXEFnduMjKYpJXADjAbPXq6Zl2-cgQdM_E06rd1VH8yK6BzLiZkTXKCOaF9zKUUYURnllPtIIeJ_hqIePKNA2YSlf0dWYUf0D2-iIAygxArVT6HTk8FgpeHsffjBv96UuSJpH93xqZwNdobmeRMzi5wWM-M4i7i1e327MM/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-08-16%20at%2009.19.44.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/08/berkas-dinyatakan-lengkap-polisi.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/08/berkas-dinyatakan-lengkap-polisi.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy