Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Jombang Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan

  JOMBANG - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres...


  JOMBANG - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang diduga kuat sebagai pelaku, dan menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang Polda Jatim, Kamis (19/12).

Adapun Tiga tersangka yang kini diamankan adalah adalah Is (41) sopir truk tangki warga Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang. 

"Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Margono.

Dikatakan AKP Margono, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024 lalu. 

Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter. 

Sopir truk  langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. 

Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir. 

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan Tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa plat nomor palsu.

Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya. 

"Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelas AKP Margono.

Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para pelaku, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi. 

"Nomor Polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina," kata AKP Margono.

Diketahui Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah Tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin. 

"Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. 

"Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," kata AKP Margono.

Saat ini Polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini. 

"Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas  AKP Margono.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang Polda Jatim dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,1,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,3,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,5,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,6,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,9,Surabaya,20,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Jombang Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan
Polres Jombang Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAvUpdAKcOm9iL2dtUwqr5JLqfTtv5I50LZ5h3HR3M3pjLKpz4ISmrsnf0DQZXKFvyBzrpnCz_L3MuNVQLsigk-vYzyzvKflHcv9wStaxujY4APv50NAhlJJ7tpo935Q6y70zwOkBWMXshgX7n02RiWtIouDuypIJ5TDhHBSFUdXmkzsCNm7hoCD3Mi_g/s320/WhatsApp%20Image%202024-12-20%20at%2009.43.40.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAvUpdAKcOm9iL2dtUwqr5JLqfTtv5I50LZ5h3HR3M3pjLKpz4ISmrsnf0DQZXKFvyBzrpnCz_L3MuNVQLsigk-vYzyzvKflHcv9wStaxujY4APv50NAhlJJ7tpo935Q6y70zwOkBWMXshgX7n02RiWtIouDuypIJ5TDhHBSFUdXmkzsCNm7hoCD3Mi_g/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-12-20%20at%2009.43.40.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/12/polres-jombang-ungkap-jaringan.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/12/polres-jombang-ungkap-jaringan.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy