Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

*Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan ...


SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu. 

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban. 

"Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,"kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. 

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan. 

"Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama," jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. 

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. 

"Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno," jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa," ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. 

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

"Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," pungkasnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,1,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,3,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,5,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,6,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,9,Surabaya,20,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: *Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*
*Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh6OhjvUg5ZCpBrqHvZRheMWwkPuBP5OO0vq6GWJazQ6STKF5jzEaP9Nie1qSlH9N1XPUhO-iNGHeNhIucMg8aS2LL0jB4HKxDmZaolVgcx99Kcs7BLmk69gldA4DRlgTwy2JTkFgLVrD3WM90ZWhBULrOEScdslTnur7O4lVcP1XgLNh5q01JMDpspDj0
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh6OhjvUg5ZCpBrqHvZRheMWwkPuBP5OO0vq6GWJazQ6STKF5jzEaP9Nie1qSlH9N1XPUhO-iNGHeNhIucMg8aS2LL0jB4HKxDmZaolVgcx99Kcs7BLmk69gldA4DRlgTwy2JTkFgLVrD3WM90ZWhBULrOEScdslTnur7O4lVcP1XgLNh5q01JMDpspDj0=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2025/01/polisi-tetapkan-sopir-bus-maut-di-batu.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2025/01/polisi-tetapkan-sopir-bus-maut-di-batu.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy