Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

  SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantr...


  SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu saat salah satu korban berinisial F santriwati, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya.

Korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

"Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu," tambah AKP Widiarti," Kamis (12/6).

Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.

Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak. 

"Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F," kata AKP Widiarti.

Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

"MS(51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Widiarti.

Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara,"pungkas AKP Widiarti. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

BANGKALAN,1,Banyuwangi,5,BLITAR,2,Diandra Edrania,1,GRESIK,2,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,3,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,4,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,6,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,5,Magetan,1,Malang,8,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,7,PROBOLINGGO,2,SIDOARJO,11,Situbondo,1,Surabaya,34,SURAKARTA,1,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean
Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjO5v8gm903CnGMMNmZfEGVVMjblZDAIDSPbPHMleCkXB0I9-9S6cj1L-BwlszYC1Tp3XM-_CaNieIGDCEMBl5M84qEoqNsBVaYf5u4vgLdae-96fNRTSuqfSt9VTGni3vBsDHkVhKutktlk6wrIj6SxjXAJs_HGQnUL0P-BYKIOlA7IqWdL5bGwoyP4rw/s320/WhatsApp%20Image%202025-06-12%20at%2013.25.20.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjO5v8gm903CnGMMNmZfEGVVMjblZDAIDSPbPHMleCkXB0I9-9S6cj1L-BwlszYC1Tp3XM-_CaNieIGDCEMBl5M84qEoqNsBVaYf5u4vgLdae-96fNRTSuqfSt9VTGni3vBsDHkVhKutktlk6wrIj6SxjXAJs_HGQnUL0P-BYKIOlA7IqWdL5bGwoyP4rw/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-06-12%20at%2013.25.20.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2025/06/gerak-cepat-polres-sumenep-amankan.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2025/06/gerak-cepat-polres-sumenep-amankan.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy