Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

  SURABAYA - Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto porn...

 


SURABAYA - Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya. 

"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan  kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

BANGKALAN,1,Banyuwangi,5,BLITAR,2,Diandra Edrania,1,GRESIK,2,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,3,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,4,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,6,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,5,Magetan,1,Malang,8,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,7,PROBOLINGGO,2,SIDOARJO,11,Situbondo,1,Surabaya,34,SURAKARTA,1,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgok6iUMI-jjM2_E1ikB0REM3-OH2O4_eGaS0OAlS4tBRfdGmd7qgARPIzaaBpo_wWvQvuw1qiv-KIyuOVxA1krkEWmAMG3Pec8vtXarSoeuBLlmN9-cFqAFvxOlM4DKiUtzjNziZJLl4iNJOCtNgQ9uH0L1VmKQR8QvbCRF5TE4S9vK3eckjN6GEiBeTk/s320/WhatsApp%20Image%202025-06-14%20at%2008.59.53.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgok6iUMI-jjM2_E1ikB0REM3-OH2O4_eGaS0OAlS4tBRfdGmd7qgARPIzaaBpo_wWvQvuw1qiv-KIyuOVxA1krkEWmAMG3Pec8vtXarSoeuBLlmN9-cFqAFvxOlM4DKiUtzjNziZJLl4iNJOCtNgQ9uH0L1VmKQR8QvbCRF5TE4S9vK3eckjN6GEiBeTk/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-06-14%20at%2008.59.53.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2025/06/polda-jatim-amankan-tersangka-bisnis.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2025/06/polda-jatim-amankan-tersangka-bisnis.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy