Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

  SURABAYA - Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkai...

 


SURABAYA - Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak. 

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta," pungkasnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

BANGKALAN,1,Banyuwangi,5,BLITAR,2,Diandra Edrania,1,GRESIK,2,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,3,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,4,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,6,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,5,Magetan,1,Malang,8,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,7,PROBOLINGGO,2,SIDOARJO,11,Situbondo,1,Surabaya,34,SURAKARTA,1,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3DZ0VX6I96C1Wbst2vU7VQ-vlwtEikkN4VW4ClGonewlYF9mFpy618C6m5FzDdC1XbM2mhsJSDk7Y_IsgTBqvnGdN5_V_rXxm64qCUf9qRs6ieIrwCNv_s6Kvvs5pMLFDz6NxC1xvWNx9tc6M0iFH-I8TleRvbGT5P-UgxvbfSN57mUNwHHR8dj2x_aE/s320/WhatsApp%20Image%202025-06-13%20at%2015.33.41.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3DZ0VX6I96C1Wbst2vU7VQ-vlwtEikkN4VW4ClGonewlYF9mFpy618C6m5FzDdC1XbM2mhsJSDk7Y_IsgTBqvnGdN5_V_rXxm64qCUf9qRs6ieIrwCNv_s6Kvvs5pMLFDz6NxC1xvWNx9tc6M0iFH-I8TleRvbGT5P-UgxvbfSN57mUNwHHR8dj2x_aE/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-06-13%20at%2015.33.41.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2025/06/polda-jatim-berhasil-ungkap-kasus.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2025/06/polda-jatim-berhasil-ungkap-kasus.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy