Kasatpol PP Pacitan Beberkan Lima Ciri Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada


Pacitan - Satpolpp bersama unsur TNI, Polri, dan Bea Cukai Madiun terus mengintensifkan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Pacitan. 

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi menegaskan, upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan negara.

“Peredaran rokok tanpa cukai resmi dari pemerintah merugikan semua pihak, mulai dari negara hingga masyarakat,” ujar Ardyan. 

Ia memaparkan lima ciri utama rokok ilegal yang harus dikenali masyarakat, yakni: tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. “Kami juga rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan tidak membeli produk ilegal tersebut,” imbuhnya.

Selain menegakkan hukum, Ardyan mengingatkan bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai.


Ia berharap kesadaran masyarakat makin tinggi untuk menolak peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dan daerah. “Semua pihak harus terlibat menjaga ekonomi daerah agar tidak terganggu akibat praktik ilegal ini,” pungkasnya.



0 Komentar