PACITAN - Aparat gabungan dari Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Pacitan kembali menggencarkan operasi pengawasan rokok ilegal. Kali ini, razia dilakukan di Kecamatan Donorojo dan Kebonagung, menyasar sejumlah warung dan toko kecil.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (29/7), petugas menemukan total 960 batang rokok tanpa cukai, sebagian di antaranya sudah dikemas untuk dijual bebas. Dari pengakuan salah satu penjual, barang tersebut dititipkan oleh pihak lain yang tak dikenal.
Menurut Dimas Wisnu Aji dari Bea Cukai Madiun, praktik penjualan rokok ilegal sering kali menyasar pedagang kecil yang tidak tahu aturan. “Karena harganya murah dan untung cepat, pedagang mudah tergiur. Padahal, risikonya pidana,” ujarnya.
Rokok ilegal memiliki tanda-tanda khas, seperti tidak dilekati pita cukai, pita cukai rusak atau ditempel ulang, serta tidak mencantumkan informasi pabrik produksi yang sah. Selain itu, sebagian rokok ilegal tidak memiliki peringatan kesehatan atau menggunakan gambar yang tidak sesuai standar BPOM.
Petugas berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan. “Rokok ilegal ini merugikan negara miliaran rupiah dan mengganggu ekosistem ekonomi tembakau yang sah,” tambah Dimas.
.jpg)
0 Komentar