Dari Sosialisasi Ke Tindakan, Kodim Pacitan Dan Bea Cukai Siap Bertahan Melawan Rokok Ilegal


PACITAN, – Kodim 0801/Pacitan, Bea Cukai Madiun, dan Satpol PP Pacitan telah menandai awal upaya bersama dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui sosialisasi yang diadakan pada Kamis (13/11/2025) di Aula Kopral Sigit Makodim. Acara ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang peraturan, tetapi juga memberikan panduan praktis tentang ciri-ciri rokok ilegal dan langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk mencegahnya.

 

Lettu Cke Misrum dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah awal dari serangkaian tindakan yang akan diambil oleh Kodim dan instansi terkait. "Kita tidak akan berhenti hanya di penyuluhan, tetapi akan melanjutkan dengan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum agar rokok ilegal tidak lagi beredar di wilayah Pacitan," katanya.

 

Ardyan Wahyudi dari Satpol PP Pacitan menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya ini. "Masyarakat adalah mata dan telinga instansi penegak hukum. Jika mereka menemukan rokok ilegal, silakan laporkan segera agar kita dapat mengambil tindakan cepat," ujarnya.

 

Pada sesi penjelasan yang diisi oleh Joko Sartono dari Bea Cukai Madiun, dia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal secara detail: (1) Tidak memiliki tanda cukai resmi yang dapat diverifikasi secara online melalui situs web Bea Cukai; (2) Kemasan tidak memiliki kode QR yang berfungsi untuk memverifikasi keaslian; (3) Tulisan pada kemasan menggunakan bahasa asing tanpa terjemahan ke bahasa Indonesia sesuai peraturan; (4) Kemasan mudah tergores atau terlukai karena kualitas bahan yang jelek; (5) Rokok yang dihisap menghasilkan rasa yang tidak khas atau terlalu pahit; dan (6) Tidak ada informasi tentang tanggal produksi dan batas edar yang jelas.

 

Joko Sartono juga menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka yang menjual atau menyebarkan rokok ilegal termasuk denda yang besar dan penjara. Dia berharap bahwa dengan mengetahui ciri-ciri dan konsekuensi hukumnya, masyarakat akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. Acara ini diakhiri dengan kesepakatan bersama antar instansi untuk melakukan tindakan terpadu dan rutin dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Pacitan.

0 Komentar