Peredaran Rokok Ilegal Mengkhawatirkan, Satpol PP Ungkap Ciri-Ciri Produk yang Harus Dihindari

 


PACITAN – Penegakan hukum di bidang cukai kembali menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Pacitan. Dalam sebuah kegiatan sosialisasi, Satpol PP Pacitan membeberkan detail ciri-ciri rokok ilegal, menandakan bahwa fenomena ini telah menjadi ancaman serius di tingkat lokal.


Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengungkapkan bahwa rokok ilegal kini beredar dengan lebih beragam modus. Tidak hanya tanpa pita cukai, tetapi juga menggunakan pita yang dipalsukan hingga pita salah personalisasi yang menampilkan identitas perusahaan lain.


“Modus semakin berkembang, sehingga masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar tidak mudah tertipu,” jelas Ardyan.


Ia memperingatkan bahwa pelanggaran cukai bukan sekadar masalah administrasi. Penjual maupun pembeli dapat terjerat sanksi pidana, selain berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Satpol PP menegaskan akan memperluas patroli bersama Bea Cukai, sekaligus memantau jalur distribusi yang diduga menjadi pintu masuk rokok ilegal ke Pacitan. Masyarakat diminta mengambil peran dengan memastikan produk yang dibeli memiliki pita cukai asli dan sesuai peruntukan.


0 Komentar