Rokok Ilegal Ancaman Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Ingatkan Bahaya Ganda

 


Selain melanggar hukum, rokok ilegal juga menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Produk rokok yang tidak melalui pengawasan resmi berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak terkontrol.

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa bahaya rokok ilegal bersifat ganda, yakni merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal

​Selain pengecekan dengan lampu UV, Widiyanto menjelaskan ada beberapa indikator kasat mata yang menjadi ciri khas rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali akronim 2P 2B untuk mempermudah identifikasi:

​Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas pita cukai terlihat buram, tidak tajam, atau warna hologramnya tidak berubah saat digerakkan.

​Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 10 batang tapi ditempel pada bungkus isi 20 batang, atau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).

​Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai, yang menandakan pita tersebut dicopot dari bungkus lain untuk ditempel kembali.

​Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang dijual sama sekali tidak memiliki pita cukai pada kemasannya.

0 Komentar