Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko. Ia menilai pedagang kecil menjadi pihak yang paling rentan terdampak praktik distribusi rokok tanpa pita cukai.
Rudi menegaskan bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur menjual rokok ilegal karena harga yang lebih murah.
“Penindakan harus tegas, tapi edukasi juga penting. Pedagang kecil jangan sampai jadi korban jaringan besar yang bermain di belakang layar,” ujarnya.
Ia mendorong operasi gabungan antara Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif sekaligus represif.
Menurutnya, pengawasan harus diperluas hingga ke desa-desa karena peredaran rokok ilegal saat ini sudah menyasar wilayah pedesaan.
Komisi II DPRD Pacitan siap mendukung kebijakan pemerintah daerah baik dari sisi regulasi maupun anggaran demi memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan.
Pentingnya Kecocokan Data
Widiyanto juga menambahkan bahwa warga harus teliti mencocokkan desain pita sesuai dengan tahun cetakan berjalan.
"Pastikan jumlah isi, jenis rokok, hingga desain pitanya sinkron dengan apa yang tertera di kemasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, besar kemungkinan itu adalah produk ilegal," tambahnya.
Langkah sederhana ini dinilai sangat efektif untuk melindungi konsumen sekaligus membantu pemerintah dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor cukai yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

0 Komentar