Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pacitan Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan



PACITAN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi stabilitas ekonomi dan penerimaan negara. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan mempertegas komitmennya dalam memberantas barang kena cukai ilegal dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam aksi penolakan.

Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah strategis untuk mengamankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berperan vital dalam pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Partisipasi Publik Adalah Kunci

Widiyanto, perwakilan dari pihak pemerintah daerah, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam pemberantasan rokok ilegal terletak pada pengawasan swadaya oleh masyarakat. Menurutnya, meskipun operasi pasar rutin dilakukan, celah peredaran akan tetap ada jika permintaan di tingkat konsumen masih tinggi.

> “Kami menyadari bahwa personil di lapangan memiliki keterbatasan. Tanpa dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor serta menolak, upaya penertiban ini sulit mencapai hasil yang maksimal,” ujar Widiyanto dalam sosialisasi yang digelar baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa dengan menolak rokok ilegal, masyarakat secara tidak langsung membantu membiayai fasilitas umum. Sebaliknya, membiarkan rokok ilegal beredar hanya akan menguntungkan oknum tertentu dan merugikan negara dalam skala besar.

Komitmen Pelaku Usaha Kecil

Kesadaran ini mulai tumbuh di tingkat pedagang eceran. Nur Aisyah, salah satu pemilik toko kelontong di Pacitan, menyatakan sikap tegasnya untuk tidak menyediakan ruang bagi produk tanpa izin tersebut di etalasenya. Meskipun ia mengakui adanya godaan keuntungan yang lebih menggiurkan, ia memilih untuk tetap berada di jalur legal.

“Seringkali ada tawaran masuk dengan harga yang sangat rendah, dan kalau dijual untungnya memang besar. Tapi saya tidak mau ambil risiko. Saya ingin usaha saya berkah dan aman dari masalah hukum,” kata Nur Aisyah.

Edukasi: Mengenali Ciri Rokok Ilegal

Untuk membekali masyarakat, pemerintah terus memasifkan edukasi mengenai cara membedakan produk legal dan ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli atau menerima titipan barang dagangan. Berikut adalah empat ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai:

 * Tanpa Pita Cukai: Kemasan polos tanpa ada stiker cukai yang menempel.

 * Harga Tidak Wajar: Dijual dengan harga yang jauh lebih murah di bawah rata-rata harga pasar atau banderol resmi.

 * Minim Informasi Produksi: Tidak mencantumkan kode produksi atau nama perusahaan yang jelas pada kemasan.

 * Pita Cukai Palsu/Bekas: Menggunakan pita cukai yang cetakannya buram, sudah sobek, atau tidak sesuai dengan peruntukan jenis rokoknya.

Melalui sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pacitan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan, sehingga iklim usaha tetap sehat dan pendapatan daerah tetap terjaga.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda ingin saya membuatkan caption media sosial yang ringkas untuk menyebarkan berita ini, atau mungkin membuat desain selebaran edukasi berdasarkan teks di atas?


0 Komentar