Kabupaten Pacitan. Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Pacitan mengingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan operasi gabungan yang menyasar pasar tradisional, warung kecil, hingga toko kelontong di sejumlah kecamatan. Operasi dilakukan bersama Bea Cukai Madiun, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan rokok ilegal masih menjadi persoalan serius karena merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat sebagai konsumen.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan resmi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, yang termasuk rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Selain berdampak pada kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pajak dan cukai sesuai aturan.
Dalam setiap operasi, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik toko agar memahami ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya.
Penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ardyan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar dengan tidak membeli rokok mencurigakan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Jika ada rokok dengan harga jauh lebih murah dari pasaran dan tanpa pita cukai, masyarakat perlu waspada. Partisipasi warga sangat penting agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” katanya.
Pemerintah daerah berharap kesadaran pedagang dan konsumen terus meningkat sehingga Kabupaten Pacitan dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan semua pihak.

0 Komentar