Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polresta Malang Kota Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lima Tersangka Diamankan

  KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Dar...

 


KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari ungkap kasus ini Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K. melalui konferensi pers pada Jumat, ( 11/8/2023 )

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, Kel. Lawang, Kec. Lawang, Kab. Malang, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

“Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,”terang AKBP Apip.

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kec. Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram.

“Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,”ungkap AKBP Apip.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, menjelaskan kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang.

Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Ia menegaskan Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.

Para tersangka yang saat ini sudah diamankan, lanjut Kompol Eka akan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (*)

“Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya,”pungkas Kompol Eka. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,2,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,2,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,4,Surabaya,11,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polresta Malang Kota Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lima Tersangka Diamankan
Polresta Malang Kota Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lima Tersangka Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI1RHdBOqaNqJfzh7PnTOV3s1OafrsyojeBEYeyoBeeamhAf8aNSQ1BMukC49MnH0kd9pBQ9tb2P1tNv0zkTDTXX-6IWWZGlU3QMzwe_5JaRsUrD9tOyJdyJpvEGfI4nKQduAZXjKV7SqHzXUa6ZUGD8WdFh-kLVgjchxh5BQ8qeD9fXXt9RdJAcHnlzM/s320/WhatsApp%20Image%202023-08-14%20at%2010.59.11.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI1RHdBOqaNqJfzh7PnTOV3s1OafrsyojeBEYeyoBeeamhAf8aNSQ1BMukC49MnH0kd9pBQ9tb2P1tNv0zkTDTXX-6IWWZGlU3QMzwe_5JaRsUrD9tOyJdyJpvEGfI4nKQduAZXjKV7SqHzXUa6ZUGD8WdFh-kLVgjchxh5BQ8qeD9fXXt9RdJAcHnlzM/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-08-14%20at%2010.59.11.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/08/polresta-malang-kota-kembali-berhasil.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/08/polresta-malang-kota-kembali-berhasil.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy