Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

  MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji,...


  MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021. 

“Atas perbuatan tersangka,diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres Malang mengungkapkan tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.

Kompol Imam menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa
Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxmoulAMjxrveyEGySbdekYpqovIJ6PiBq-929Z2jhupScr2wp3HiHuCjn5t0R9f8M2IHUv8zQ7vwlevuA8XG67pjqfraHtL8NQCXtWHvn22F99-Gmal9YbB46OXYq4WMiizQ6tWqawGf43WHAfvi9eFH4qPFFPzPWjCcbBk9EgjgixSDNTaK_6_uw2dI/s320/WhatsApp%20Image%202024-05-18%20at%2011.58.17.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxmoulAMjxrveyEGySbdekYpqovIJ6PiBq-929Z2jhupScr2wp3HiHuCjn5t0R9f8M2IHUv8zQ7vwlevuA8XG67pjqfraHtL8NQCXtWHvn22F99-Gmal9YbB46OXYq4WMiizQ6tWqawGf43WHAfvi9eFH4qPFFPzPWjCcbBk9EgjgixSDNTaK_6_uw2dI/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-05-18%20at%2011.58.17.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polisi-amankan-mantan-kades-di-malang.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polisi-amankan-mantan-kades-di-malang.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy