Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya

  SURABAYA - Gaduh soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan...


  SURABAYA - Gaduh soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah melakukan penyelidikan.

"Ini menindaklanjuti Laporan Polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang mengaku ijazahnya ditahan," kata Kombes Pol Jules, Rabu (23/4).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, saat ini DSP yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya," jelas Kombes Jules.

Tahap selanjutnya kata Kombes Pol Jules pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil Terlapor untuk diklarifikasi.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman saat dikonfirmasi menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020.

Hingga saat ini, ijazah SMA milik pelapor disebut belum dikembalikan.

"Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan," terangnya.

Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin (21/4/2025).

Edi menyebut, dalam laporan kliennya, nama VA dan kawan-kawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.

"Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah VA. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut VA dan kawan-kawan," papar dia.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.

Hingga kini, ijazah milik korban belum juga dikembalikan oleh perusahaan, meski telah berkali-kali diminta secara langsung, bahkan disertai kehadiran orangtuanya.

"Klien kami sudah datang sendiri, bahkan bersama orangtuanya, tapi jawabannya selalu berbelit-belit," terang Edi.

Edi membeberkan kronologinya. Di mana kasus ini bermula dari lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Kliennya bekerja sebagai tenaga serabutan di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020.

Menurut Edi, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung sejak proses perekrutan. 

Pihak perusahaan disebut menawarkan dua opsi kepada calon pekerja, yakni menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.

"Jika memilih opsi kedua, maka gaji pekerja akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan, tapi jika tidak menitip uang, ijazah akan ditahan. Klien kami tidak punya uang, jadi menitipkan ijazah. Tapi setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tetap belum dikembalikan," pungkas Edi. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

BANGKALAN,1,Banyuwangi,4,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,GRESIK,2,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,3,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,4,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,6,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,4,Magetan,1,Malang,8,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,7,PROBOLINGGO,1,SIDOARJO,11,Situbondo,1,Surabaya,30,SURAKARTA,1,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya
Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihpSLjwi0rSZ5pE1GJrPPmAEo-1ARgfRRzxgLrtSEVCyp6Z-Dt69l7r7gAQsdMKJMEhlapeqOpPFU6mN68IRBka9v-edRTFd9V-lPifHxYxNp-oUuPESFOiNJXT2GhDUs_hwjbEt8DypnTuoM6WyYDgFO9MHkvmZw1xYMQuMf3vV0pM_YdaBwEnLhZxD0/s320/WhatsApp%20Image%202025-04-24%20at%2008.10.06.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihpSLjwi0rSZ5pE1GJrPPmAEo-1ARgfRRzxgLrtSEVCyp6Z-Dt69l7r7gAQsdMKJMEhlapeqOpPFU6mN68IRBka9v-edRTFd9V-lPifHxYxNp-oUuPESFOiNJXT2GhDUs_hwjbEt8DypnTuoM6WyYDgFO9MHkvmZw1xYMQuMf3vV0pM_YdaBwEnLhZxD0/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-04-24%20at%2008.10.06.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2025/04/polda-jatim-turun-tangan-usut.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2025/04/polda-jatim-turun-tangan-usut.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy