Saluran Pelaporan Rokok Ilegal Di Pacitan Diumumkan, Masyarakat Diajak Turut Berperan

 


Pacitan – Kantor KBC Madiun dan Satpol PP Kabupaten Pacitan mengumumkan saluran pelaporan rokok ilegal yang mudah diakses masyarakat dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pada Rabu (12/11) di RM JLS. Kegiatan yang diikuti 70 koordinator rontek ini bertujuan mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam menekan peredaran barang tidak sah.

Selain diajarkan cara mengidentifikasi rokok ilegal, peserta juga diberitahu nomor kontak Bea Cukai dan instansi terkait yang dapat dihubungi kapan saja untuk melaporkan. "Saluran pelaporan dibuat semudah mungkin agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secepatnya," jelas Ardyan Wahyudi, Kepala Satpol PP Pacitan.

Narasumber juga menjelaskan bahwa laporan dapat dilakukan secara anonim agar masyarakat merasa aman. Kegiatan berjalan lancar dan aman, dengan harapan saluran pelaporan ini akan banyak digunakan dan menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Pacitan.

Para koordinator rontek akan menyebarkan informasi saluran pelaporan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

0 Komentar