Pacitan – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan telah memberikan hasil yang cukup signifikan, dengan total 14.520 batang rokok ilegal yang disita dari 24 operasi penindakan hingga Oktober 2025. Operasi terbaru terjadi pada 29 Juli 2025, di Kecamatan Donorojo, di mana aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun menyita ratusan batang rokok ilegal. Namun, meskipun begitu, tren peredaran rokok ilegal malah semakin memprihatinkan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengakui bahwa aparat menghadapi tantangan baru dalam memberantas barang ini. "Selain tekanan ekonomi dan peluang keuntungan yang tinggi, peredaran rokok ilegal sekarang mulai beralih ke jaringan tertutup dan daring. Ini membuat kita lebih sulit untuk melacak dan menangkap pelaku," katanya.
Jaringan tertutup dan daring memungkinkan pelaku untuk melakukan transaksi tanpa terpapar secara langsung, sehingga aparat sulit melakukan pengawasan dan penindakan. Selain itu, pembuatan pita cukai palsu juga semakin canggih, sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan tidak hanya melakukan operasi penindakan secara rutin, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan cara mengenalinya. Rokok ilegal yang disita diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses sesuai hukum, yang biasanya diakhiri dengan pembakaran barang bukti.
Masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan informasi apa pun yang terkait dengan peredaran barang ini. Dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal – yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi – masyarakat dapat membantu aparat menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Diperkirakan aparat akan meningkatkan upaya pengawasan terhadap jaringan daring dan tertutup guna mengatasi tantangan ini di masa depan.

0 Komentar