Polres Pacitan Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Masjid dan Penyiraman Cairan Kimia Dibekuk


  PACITAN — Polres Pacitan berhasil mengungkap dua kasus kriminal dalam sepekan terakhir, yakni pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan serta penganiayaan berencana berupa penyiraman cairan kimia di Kecamatan Ngadirojo. Dari dua perkara itu, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar  menyebut kedua kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

Kasus pertama berkaitan dengan komplotan pencurian masjid yang beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan. Tiga pelaku diamankan, terdiri atas dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB. Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Irham Maulana dan Mohamad Riko Alfian, keduanya warga Kabupaten Blitar. Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran. Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi dipilih sebagai target.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp8 juta.

Kasus terungkap setelah penyidik mengembangkan rekaman CCTV di Masjid Ketro dan Arjowinangun hingga akhirnya menangkap para pelaku di Kabupaten Blitar.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak.

Sementara itu, kasus kedua merupakan penyiraman cairan kimia terhadap Eko Susanto, warga Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo. Peristiwa itu terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat korban hendak menuju pasar.

Korban dibuntuti dua orang berboncengan motor matik yang mengenakan helm, penutup wajah, dan jas hujan.

Saat melintas di jalan tengah sawah, korban dihentikan pelaku.

 “Pak mandek enek titipan,” ujar pelaku kepada korban.

Setelah korban turun dari motor, pelaku langsung menyiramkan cairan kimia hingga mengenai mata kiri, telinga kiri, dan dada korban.

Korban sempat melawan dengan menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh. Namun pelaku berhasil melarikan diri menuju arah Pasar Wiyoro.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Sayitno (57), warga Desa Hadiwarno, dan anaknya, Ridho Candar Gusti (26). Polisi menyebut aksi tersebut sudah direncanakan.

Ayub menjelaskan, kedua tersangka berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario merah. Setelah berpapasan dengan korban di wilayah Plugon, Desa Pagerejo, mereka memutar balik dan mengejar korban.

“Ketika korban berhenti, tersangka Sayitno turun dari motor, mengambil botol spray yang sebelumnya sudah dipersiapkan, lalu menyiramkan cairan hydrogen peroxide (H2O2) ke arah korban,” jelas Ayub, Selasa (19/5/2026).

Polisi menyebut motif perkara dipicu dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. Selain itu, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.

 “Motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi karena korban berselingkuh dengan istrinya, dan korban tidak membayar hutangnya,” terang Ayub.

Usai kejadian, pelaku sempat membuang barang bukti berupa jas hujan untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara ini, polisi menyita botol spray, jeriken, helm, jas hujan, pakaian korban, hingga sepeda motor pelaku. Keduanya dijerat Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

0 Komentar