Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 6,5 Kg Ganja Berhasil Disita

MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24...


MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24). 

Dari tangan keduanya, polisi menyita 6 buah paket besar ganja dengan berat total sejumlah 6,5 Kilogram.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam Press Conference di Mapolres Malang mengatakan bahwa RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, pada 22 Mei 2023 lalu. 

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. 

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan RK dan RF, ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kompol Wisnu, pada Rabu (31/5/2023) siang. 

Wakapolres menjelaskan, usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Petugas menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar dengan berat total 6,5 Kg yang disimpan di bawah lantai kamar tidur. 

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan. 

Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang. 

Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Saat ini, kedua pelaku berinisial RK dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Malang. 

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terkait siapa pemasok ganja tersebut,” ungkap AKP Subijanto.

Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 6,5 Kg Ganja Berhasil Disita
Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 6,5 Kg Ganja Berhasil Disita
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhV2Te2ryZNSawOKeZTJt3BL4LwnW0ok7vVr7Q-PsEyNm1inbJ-vcd9sSV7m7xvLpadFq2FU9ALJsjseP9mw40R5qxEtNOdNrqc_hAIvMYv6wvzLRoVvdrWxU0vJceNb61SbbLfZgYJmfx1ghhI8mX4iEGciLCcKNlMAYRQ59Rnn90Q8qeXY-mfLsCF
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhV2Te2ryZNSawOKeZTJt3BL4LwnW0ok7vVr7Q-PsEyNm1inbJ-vcd9sSV7m7xvLpadFq2FU9ALJsjseP9mw40R5qxEtNOdNrqc_hAIvMYv6wvzLRoVvdrWxU0vJceNb61SbbLfZgYJmfx1ghhI8mX4iEGciLCcKNlMAYRQ59Rnn90Q8qeXY-mfLsCF=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/05/polres-malang-amankan-dua-tersangka.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/05/polres-malang-amankan-dua-tersangka.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy