Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan

  BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan BBM subsidi ...

 


BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan

BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.

Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

"Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,Selasa (18/7).

Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinsial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.

Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).

Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.

"Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar," kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa sore (18/7/2023).

Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan
Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-41fe7Ycea8pkYy85tFwema0UocPogD-YJdQE85ttuAsebugD0guJVIAe4pbToquz3g3EtR7m9nUvA7r6hGOxVnS-5eoSeoSyjhQpKWCQK7BMGncBV8ozezUM0T_sNlo8WaEOlDkLqKaJoNRHYp6Z1RJ6t19PuPLRgmZrjzJYB4fFJZTGgmCO4nb2TAM/s320/WhatsApp%20Image%202023-07-19%20at%2009.20.29%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-41fe7Ycea8pkYy85tFwema0UocPogD-YJdQE85ttuAsebugD0guJVIAe4pbToquz3g3EtR7m9nUvA7r6hGOxVnS-5eoSeoSyjhQpKWCQK7BMGncBV8ozezUM0T_sNlo8WaEOlDkLqKaJoNRHYp6Z1RJ6t19PuPLRgmZrjzJYB4fFJZTGgmCO4nb2TAM/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-07-19%20at%2009.20.29%20(1).jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/07/polisi-kembali-ungkap-penyalahgunaan.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/07/polisi-kembali-ungkap-penyalahgunaan.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy