Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

 KOTA MALANG - Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Tinda...


 KOTA MALANG - Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Hal itu seperti yang di sampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K., saat Konferensi pers (15/9/2023),

“Tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara,"jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama "ADOPSI BAYI BARU LAHIR" dan sebuah grup WhatsApp "Grup adopter dan bumil Amanah".

Di sini, lanjut Kompol Danang para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kec. Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023 yang lalu.

"Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,"terang Kompol Danang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara," tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,"tegas Kompol Danang.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi
Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtdeZx1wH_waJqNaDDdfRwkyHSacnkG143C7xgc9brkoso4bqbHFkgGgzqtV7-I-VSbrQeB07fY9TOa2_kA4FYLovZUZjA0IlagbiTTtaqruAg3Hu0WC0vG6ZX1bWoS5wDJWLnLqERo0ORk8Q9s9zARh1XxEE8Z_Y6xYF89psnviZWd_wyBQEo_Pe7WmY/s320/WhatsApp%20Image%202023-09-15%20at%2016.49.57%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtdeZx1wH_waJqNaDDdfRwkyHSacnkG143C7xgc9brkoso4bqbHFkgGgzqtV7-I-VSbrQeB07fY9TOa2_kA4FYLovZUZjA0IlagbiTTtaqruAg3Hu0WC0vG6ZX1bWoS5wDJWLnLqERo0ORk8Q9s9zARh1XxEE8Z_Y6xYF89psnviZWd_wyBQEo_Pe7WmY/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-09-15%20at%2016.49.57%20(1).jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/09/polresta-malang-kota-berhasil-bongkar.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/09/polresta-malang-kota-berhasil-bongkar.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy