Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang

 JOMBANG - Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan juml...


 JOMBANG - Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

Dalam kasus itu, pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dibekuk oleh petugas.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (14/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

"Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).

Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

"Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang," katanya.

Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," kata AKP Komar.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.

Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," ucap AKP Komar.

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

Dikatakan AKP Komar pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas perwira polisi asal Surabaya ini.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.


Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.

Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJDVNbi0VBqNf44TTkqEzB_9Xd9JuBOMFc-qPHEdnPTazZW32kgG7kjO6DgxrN2ynZvAKNvSvXOAIbAhhf5HfI59usiN9_JJVKjTWQrXjK4YeTK07tn_Nxe_s2ICapZhObQElqtcEimZ6gPdMaXmQhm8UVP6fSQ7lqj6-aF-B7JfpnMG9_6L9srflef30/s320/WhatsApp%20Image%202023-10-17%20at%2009.01.45.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJDVNbi0VBqNf44TTkqEzB_9Xd9JuBOMFc-qPHEdnPTazZW32kgG7kjO6DgxrN2ynZvAKNvSvXOAIbAhhf5HfI59usiN9_JJVKjTWQrXjK4YeTK07tn_Nxe_s2ICapZhObQElqtcEimZ6gPdMaXmQhm8UVP6fSQ7lqj6-aF-B7JfpnMG9_6L9srflef30/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-10-17%20at%2009.01.45.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/10/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-23.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/10/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-23.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy