Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

 SURABAYA -  Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap tindak pidana penipuan dan...


 SURABAYA -  Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers,Jumat (19/4).

“Ada dua tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum yaitu saudara TJW dan HH,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Dikatakan Kombes Pol Dirmanto, hubungan kedua tersangka bahwa tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.

“Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Hal senada dikatakan oleh Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto yang menjelaskan, dua tersangka inisial TJW dan HH adalah selaku pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS.

"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," kata AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/4/2024).

AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. 

Ajakan tersebut membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," sebut AKBP Aris.

Masih kata AKBP Aris, dari bisnis yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas AKBP Aris.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," tutup AKBP Aris. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,3,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,3,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,7,Surabaya,16,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah
Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMFnSlrySAdr_v8PthfSnpdIEu0BIvKdZspRoBa4K_YRIODnX37FxFlw68YWIKMDdoBWLtyAhveJKIsUW0iFlXTLEhGeiIsoKUus8j2TloPRUOOG9o-8tcIlYjxgDFOk8xSknSoSFFusOg2GrAjv50CLUB4tVUMpv42wbtc4PvBHw1G2Dr5mmh3qCdTXc/s320/WhatsApp%20Image%202024-04-19%20at%2015.39.39.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMFnSlrySAdr_v8PthfSnpdIEu0BIvKdZspRoBa4K_YRIODnX37FxFlw68YWIKMDdoBWLtyAhveJKIsUW0iFlXTLEhGeiIsoKUus8j2TloPRUOOG9o-8tcIlYjxgDFOk8xSknSoSFFusOg2GrAjv50CLUB4tVUMpv42wbtc4PvBHw1G2Dr5mmh3qCdTXc/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-04-19%20at%2015.39.39.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/04/polda-jatim-amankan-dua-tersangka.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/04/polda-jatim-amankan-dua-tersangka.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy