Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang

  KOTA MALANG - Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral se...

 


KOTA MALANG - Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

"Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang  melakukan aksi eksibisionisme," ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme  dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

"KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV," ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,”kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Kompol Anton.

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsHvMNKpQZ4VH3zWSl7n8zFuVevQX3O29M7swQTeJ4nyzb-3pRXeRGX_Un7_j8VCGKL4qCDjubWqxC9oB7gA7Vxf_RQ3aJ6K0ivwec4zSp8gpFrGBoI1YrxCPK63wUUb4qkas1DQET39ATe-TwEUHxHQxtXD5QqodztAhFyzeq51zNcqLNJpdeRwIOl_k/s320/WhatsApp%20Image%202024-05-07%20at%2011.22.59.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsHvMNKpQZ4VH3zWSl7n8zFuVevQX3O29M7swQTeJ4nyzb-3pRXeRGX_Un7_j8VCGKL4qCDjubWqxC9oB7gA7Vxf_RQ3aJ6K0ivwec4zSp8gpFrGBoI1YrxCPK63wUUb4qkas1DQET39ATe-TwEUHxHQxtXD5QqodztAhFyzeq51zNcqLNJpdeRwIOl_k/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-05-07%20at%2011.22.59.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polisi-berhasil-amankan-pelaku.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polisi-berhasil-amankan-pelaku.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy