Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Blitar Berhasil Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar

 BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus pembalakan liar Hutan Jati milik Perhutani d...


 BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus pembalakan liar Hutan Jati milik Perhutani di Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap 4 orang tersangka illegal loging ini berikut menyita sejumlah barang buktinya, pada Minggu Siang (12/5). 

Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adi Satria SH. S.I.K MT dalam konferensi pers di Rupatama Wicaksana Lhagawa mengatakan, awal ditangkapnya 4 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Blitar.

"Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar,  adanya pencurian kayu Jati di Desa Suruh Kec. Doko kita langsung koordinasi dengan pihak Perhutani untuk lakukan pemeriksasn lokasi,”terang AKBP Wiwit,Selasa (14/5).

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan ke Lokasi Hutan Jati petugas menemukan ada bekas kayu jati yang di tebang dengan menyisakan balok kecil kecil.

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku illegal loging tersebut.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup,”tambahnya.

Adapun 4 tersangka yang berhasil diamankan Polisi yakni inisial Ai.(44), NH (33), TH (33) warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko dan NEW (53) warga Magetan.

“4 pelaku ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut." Kata AKBP Wiwit.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 Gergaji canzo mesin Maestro warna biru, 1 buah tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 potong Tunggak lacak balak, dan 1 Buah HP Samsung Galaxi milik NEW.

Atas kasus ilegal loging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c UU.RI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara, atas kasus ini.pihak KPH Perhutani alami kerugian puluhan juta rupiah."pungkas Kapolres Blitar. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Blitar Berhasil Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar
Polres Blitar Berhasil Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfyCcgM3W7S3Nw09eEmnZ3uE65iK24JAXdq6gAcmUhng4CVbH6yuBgOdn_tb88ssSnbhZEsD3vJ6lsL611Pgn-ADaTLN2oyYzF5nZ1-LwQ3-VCS8VFxTgthCLyDOBDl5c2iy_ZypmhnF34ulc3bmSi7hqGB-C7bgtJcA_Q27Y60UH3jiMNqpWN5cpyeSE/s320/WhatsApp%20Image%202024-05-15%20at%2010.49.44.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfyCcgM3W7S3Nw09eEmnZ3uE65iK24JAXdq6gAcmUhng4CVbH6yuBgOdn_tb88ssSnbhZEsD3vJ6lsL611Pgn-ADaTLN2oyYzF5nZ1-LwQ3-VCS8VFxTgthCLyDOBDl5c2iy_ZypmhnF34ulc3bmSi7hqGB-C7bgtJcA_Q27Y60UH3jiMNqpWN5cpyeSE/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-05-15%20at%2010.49.44.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polres-blitar-berhasil-amankan-4.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polres-blitar-berhasil-amankan-4.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy