Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Mojokerto Kota Amankan Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan

 KOTA MOJOKERTO – Oknum kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mo...


 KOTA MOJOKERTO – Oknum kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota,Polda Jatim.

Kades berinisial WS, kini di tahan Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari Rp 865 juta.

Kasus yang menjerat Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Jombang itu bermula saat tersangka meminjam uang Rp.50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek.

Namun, WS meminta pinjaman uang kembali kepada korban dengan total Rp 865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner dan akan mengemablikan setelah 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.

Kronologi itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K. M.H, diwakili Wakapolres Kompol Supriyono kepada awak media, Rabu (29/5).

“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,”kata Kompol Supriyono, Rabu (29/5/2024).

Belakangan diketahui, dua mobil yang digunakan Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai jaminan tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang lain.

“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tapi milik orang lain,”tambah Kompol  Supriyono.

Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.

Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.

Selain itu uang Rp.865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua.

Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,1,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,4,Pacitan,2,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,4,Surabaya,9,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Mojokerto Kota Amankan Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan
Polres Mojokerto Kota Amankan Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwzXsl49rpV1RGlQDsSETJ3y4a1ypURBPDe2FA8e657JmALJM6QE7aH0tDsvQTsJVxqjKYKZ2QW9SMxF0f7b1ZxNd8gfL27yWvGA6CxxNP2IWwBz-jaF8e06lE_fg6sFO5TOc-TaeWncBKEbuxU_wieT_5OIzB5QfInKc3UTZSA6hgaF9RwzXE3Dx2Smc/s320/WhatsApp%20Image%202024-05-30%20at%2008.06.20.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwzXsl49rpV1RGlQDsSETJ3y4a1ypURBPDe2FA8e657JmALJM6QE7aH0tDsvQTsJVxqjKYKZ2QW9SMxF0f7b1ZxNd8gfL27yWvGA6CxxNP2IWwBz-jaF8e06lE_fg6sFO5TOc-TaeWncBKEbuxU_wieT_5OIzB5QfInKc3UTZSA6hgaF9RwzXE3Dx2Smc/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-05-30%20at%2008.06.20.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polres-mojokerto-kota-amankan-oknum.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/05/polres-mojokerto-kota-amankan-oknum.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy