PACITAN, Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Pacitan bersama Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) Kabupaten Pac...
PACITAN, Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Pacitan bersama Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) Kabupaten Pacitan bersama Jasa Raharja Cabang Pacitan, mensosialisasikan tata cara keselamatan dan beretika dalam berkendara ke setiap instansi OPD, Para Karyawan Swasta dan sekolahan se Kabupaten Pacitan, pada Kamis (13/06/2024 ).
Tak hanya keselamatan dan beretika dalam berkendara saja, maka dari itu Satlantas Polres Pacitan juga bersama Dispenda Pacitan dan PT Jasa Raharja Cabang Pacitan juga mensosialisasikan beretika dalam berkendara roda 2 ( sepeda motor ) maupun roda 4 ( Mobil ).
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid mengatakan kegiatan tersebut perlu dilakukan untuk mencegah sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban laka.S
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi tata tertib berlalu lintas dan tata cara beretika berkendaraan ke setiap sekolahan, dan rencana juga akan mensosialisasikan ke setiap OPD Kabupaten Pacitan maupun para karyawan swasta se Kabupaten Pacitan,” terang AKP Nur Rosid.
Di samping sosialisasi tertib berlalu lintas, AKP Nur Rosid juga mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini penting dilakukan, karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sudah sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ),” itu himbauannya.
Masih menurut Kasat Lantas AKP Nur Rosid, arti SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi tersebut ditanggung oleh PT. Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Adapun SWDKLLJ bermanfaat baik untuk santunan dan perlindungan korban maupun untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial.
” pembayaran premi SWDKLLJ bersifat wajib bagi semua orang maupun perusahaan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor,” ulasnya.
Tak hanya sampai disitu saja, AKP Nur Rosid, juga menyarankan kepada para orang tua khususnya mempunyai anak yang belum memenuhi peraturan dalam berkendara atau belum cukup umur ” masih berstatus siswa SMP disarankan, memakai sepeda kayuh ( goes ) bagi yang tak jauh dari sekolahan.
” Jika jauh dari sekolahan, diharapkan para orang tua menyempatkan diri untuk mengantar anaknya ke sekolah, jika orang tua repot bisa naik angkutan umum atau berlangganan grap, atau berlangganan ojek lokal. Semua itu demi keselamatan anak kita,” sarannya.
Perlu diketahui, Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. ( LC )
COMMENTS