PACITAN– Polres Pacitan berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek, JBB (38), yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan...
PACITAN– Polres Pacitan berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek, JBB (38), yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Jamun ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, JT (60), yang merasa dirugikan oleh aksi tipu-tipu tersebut.
Peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik. Jamun mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, mengklaim uang tersebut hasil dari ritual menarik uang ghaib.
Untuk meyakinkan korbannya, JBB menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih. Di atas karung, ia menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.
Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024. Korban diminta iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual.
Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan. Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek. Namun, pada 20 Juli 2024, polisi berhasil melacak keberadaan Jamun melalui nomor ponselnya. Ia ditangkap di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, beserta barang bukti hasil penipuannya.
JBB menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-harinya. Modus penipuan yang ia gunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang.
Korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.
Para korban banyak yang berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kades, dan orang terpelajar. Tersangka JBB mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta.
Istri pelaku juga membantu menyalakan dupa saat hendak ritual di setiap malam Jumat. "Dibantu sama jin," ujarnya.
Tersangka tertunduk malu dan menyadari perbuatannya tersebut. "Karena kekurangan ekonomi, saya terpaksa lakukan itu. Menyesal dan tobat," ucap JBB.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pada Selasa (23/7/2024) menyatakan, kasus dugaan penipuan tersebut tengah ditangani. Tersangka juga diketahui cukup lihai dan berpengalaman dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan menggunakan teknologi. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang," ungkapnya.
Dengan tertangkapnya JBB diharapkan tidak ada lagi korban yang tertipu oleh modus penggandaan uang di Pacitan. Sedangkan sang istri masih ditetapkan sebagai saksi.
"Jadilah polisi bagi diri sendiri, kami harap, masyarakat tidak mudah tertipu," pesan Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.
Akibat perbuatannya, tersangka dugaan kasus penipuan di Pacitan tersebut dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
COMMENTS