Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

  JEMBER - Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengi...


  JEMBER - Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi. 

Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi. 

Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

"8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya," kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama," terang Iptu Nurmansyah.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan. 

Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan. 

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024. 

"Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta," sebutnya.

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

"Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,"pungkasnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,2,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,2,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,4,Surabaya,11,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan
Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyTD3_ebJx2Aql4W4-N_kTr5Ck8voxp-tAKGwopzCrMqbVLYM7KIl9W76Ou-H93lx1HwpE1SwesS299p-3k4irJnUcka8IBEwHw6_auRKh_qvaXheADw3Lnfj8khQUBQsytutseieXzqNnSpEVvDn9Rin1N8cat6IF2zfySTD0xtir3ZespoxyFE4eegg/s320/WhatsApp%20Image%202024-07-05%20at%2008.43.33.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyTD3_ebJx2Aql4W4-N_kTr5Ck8voxp-tAKGwopzCrMqbVLYM7KIl9W76Ou-H93lx1HwpE1SwesS299p-3k4irJnUcka8IBEwHw6_auRKh_qvaXheADw3Lnfj8khQUBQsytutseieXzqNnSpEVvDn9Rin1N8cat6IF2zfySTD0xtir3ZespoxyFE4eegg/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-07-05%20at%2008.43.33.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/07/polres-jember-berhasil-ungkap.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/07/polres-jember-berhasil-ungkap.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy