Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

  MALANG –Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang...

 


MALANG –Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9). 

"Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam," kata Iptu Taufik, Kamis (12/9).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. 

Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba. 

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,"terang Iptu Ahmad Taufik. 

Lebih lanjut, Kapolsek Dampit Polres Malang ini menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. 

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. 

Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. 

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. 

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba. 

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,1,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,4,Pacitan,2,Pasuruan,2,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,4,Surabaya,10,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu
Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgs0IcN2N9dfbLa3n4raxiAXESKONnc71oxBc6hvaaeTP6MY_KoIScY_SkckqaSaR91iMYxJF6HmL3JTgdseTng4W-LcE_O9BA9XFakhci3JGEqx3VMHG8QgKeA_SDa59pjV0rJ3btxkne8lLMapKL6NzeMLiFhX3eMHFPKXPWzXkXbe8HOqDjO2ifmU4E/s320/WhatsApp%20Image%202024-09-13%20at%2010.29.44.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgs0IcN2N9dfbLa3n4raxiAXESKONnc71oxBc6hvaaeTP6MY_KoIScY_SkckqaSaR91iMYxJF6HmL3JTgdseTng4W-LcE_O9BA9XFakhci3JGEqx3VMHG8QgKeA_SDa59pjV0rJ3btxkne8lLMapKL6NzeMLiFhX3eMHFPKXPWzXkXbe8HOqDjO2ifmU4E/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-09-13%20at%2010.29.44.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/09/polisi-amankan-tukang-alumunium-di.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/09/polisi-amankan-tukang-alumunium-di.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy