Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

  SAMPANG – Polres Sampang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana Narkoba. Kap...


  SAMPANG – Polres Sampang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana Narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut dukungan Polri terkait program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

AKBP Hendro Sukmono menyampaikan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO di kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang dengan tersangka inisial F (47).

Dikatakan oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, pengungkapan kasus TPPO berawal dari informasi masyarakat ke Polres Sampang Polda Jatim.

Mendapatkan informasi dari warga, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan benar adanya dugaan TPPO, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.

“Saat penggeledahan di rumah tersangka F, penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB)  yang akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab” kata AKBP Hendro Sukmono, Selasa (4/12).

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka F (47) melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa tersangka F membeli korban S (39 tahun) sebesar Rp. 15.000.000,- dari tersangka B (DPO) dan akan menjual kembali ke temannya Abu Hasan warga negara Arab Saudi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Korban D dan korban P di beli tersangka F dari M (DPO) sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan akan menjual kembali seharga Rp. 40.000.000,- per orang ke warga negara Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Atas perbuatan tersangka F, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,1,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,3,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,5,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,6,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,9,Surabaya,20,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB
Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7f4wYYEQJ0Flmh62Xm2YkXZYuQ5jPOrXx0RAn9wethAbvq1zwtYsQLjxEbhnqL1G4vNdxScaeO-KOG-pmkR4K7hMzURhsGYxmYlW_3ql4Xdnmf1oQIxLBRwM7KtpQLaaZxcvHP7gdRr4Tix9ji9Myb7oM-Mx-9U0eZFp9lPBRlIAkdxY0wBThp7fW5Dc/s320/WhatsApp%20Image%202024-12-05%20at%2010.53.33.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7f4wYYEQJ0Flmh62Xm2YkXZYuQ5jPOrXx0RAn9wethAbvq1zwtYsQLjxEbhnqL1G4vNdxScaeO-KOG-pmkR4K7hMzURhsGYxmYlW_3ql4Xdnmf1oQIxLBRwM7KtpQLaaZxcvHP7gdRr4Tix9ji9Myb7oM-Mx-9U0eZFp9lPBRlIAkdxY0wBThp7fW5Dc/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-12-05%20at%2010.53.33.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/12/polres-sampang-berhasil-ungkap-tppo.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/12/polres-sampang-berhasil-ungkap-tppo.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy