Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

PK Bapas Madiun Dampingi Lima ABH dalam Kasus Kekerasan di Polres Madiun

  Madiun – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kembali menjalankan peran pentingnya dalam pr...

 


Madiun – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kembali menjalankan peran pentingnya dalam proses penanganan hukum yang melibatkan anak. Pada Selasa (12/05/2025), lima (5) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) didampingi oleh PK Bapas Madiun dalam proses pemeriksaan di Polres Madiun terkait kasus dugaan tindak kekerasan.

Kelima anak tersebut diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun. Sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan sangat dibutuhkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung, termasuk pemberian pendampingan psikososial serta penyusunan litmas (penelitian kemasyarakatan).


Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya memberikan pendampingan selama pemeriksaan, tetapi juga menggali latar belakang sosial, lingkungan keluarga, serta faktor-faktor lain yang memengaruhi perilaku anak. Informasi tersebut akan dituangkan dalam laporan litmas sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah hukum yang tepat dan berkeadilan bagi anak.

“Pendekatan keadilan restoratif tetap menjadi prioritas kami. Kami berusaha agar penyelesaian perkara anak bisa lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” ujar Agus Yanto selaku Kepala Bapas Madiun.

Bapas Madiun terus berkomitmen untuk menjalankan fungsinya sebagai institusi pendukung sistem peradilan yang ramah anak, bekerja sama dengan aparat kepolisian, kejaksaan, serta lembaga perlindungan anak dalam menangani setiap kasus anak dengan pendekatan yang adil dan rehabilitatif.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak ABH terpenuhi dan ABH dapat menerima perlakuan yang adil dalam proses hukum. “Dengan pendekatan humanis, PK membantu ABH memahami hak-hak dan kewajibannya, serta mempersiapkan ABH untuk proses hukum selanjutnya." tambah Agus Yanto.

COMMENTS

Dibaca :

35,627
Nama

BANGKALAN,1,Banyuwangi,4,BLITAR,2,Diandra Edrania,1,GRESIK,2,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,3,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,4,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,6,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,4,Magetan,1,Malang,8,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,7,PROBOLINGGO,2,SIDOARJO,11,Situbondo,1,Surabaya,32,SURAKARTA,1,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: PK Bapas Madiun Dampingi Lima ABH dalam Kasus Kekerasan di Polres Madiun
PK Bapas Madiun Dampingi Lima ABH dalam Kasus Kekerasan di Polres Madiun
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiQtIAtFPAr-zu1-VQjgKhdQCMaEmHC0Bp5yusFmHVZdOJKgmv5EPGyOJI242TPMfWZ2toB6YYvRdrWOY4mngrqLXlMN5picwSaGUzL7z-UdsKXjUrg-hq0x-Av4L26LAA8QNgt6KEjGksnHpS8C9C2yrkruBCBJe6YzuHO22GKBxkbjQvfWOsqMPsH=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiQtIAtFPAr-zu1-VQjgKhdQCMaEmHC0Bp5yusFmHVZdOJKgmv5EPGyOJI242TPMfWZ2toB6YYvRdrWOY4mngrqLXlMN5picwSaGUzL7z-UdsKXjUrg-hq0x-Av4L26LAA8QNgt6KEjGksnHpS8C9C2yrkruBCBJe6YzuHO22GKBxkbjQvfWOsqMPsH=s72-w640-c-h480
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2025/05/pk-bapas-madiun-dampingi-lima-abh-dalam.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2025/05/pk-bapas-madiun-dampingi-lima-abh-dalam.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy