Kominfo Pacitan Intensifkan Edukasi Publik, Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Informasi Terpadu

 


PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kini mendapat dorongan lebih masif dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Melalui strategi penyebaran informasi yang terintegrasi, instansi tersebut menyasar masyarakat dengan kampanye luas mengenai bahaya dan kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai.


Kepala Dinas Kominfo Pacitan, Dodik Sumarsono, menjelaskan bahwa pihaknya memperkuat kanal informasi pemerintah daerah, media massa, hingga media sosial untuk memastikan pesan publik tersampaikan secara berkelanjutan.


“Rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara yang hasilnya kembali untuk pembangunan daerah. Edukasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai konsumsi produk ilegal ini,” terang Dodik.


Menurutnya, tren peredaran rokok ilegal belakangan ini memprihatinkan. Meski operasi penindakan rutin dilakukan, pola distribusi yang semakin rapi membuat pendekatan informasi dinilai lebih efektif untuk menekan permintaan.


“Jika masyarakat paham bahwa cukai yang mereka bayarkan akan kembali berupa pembangunan dan fasilitas umum, maka mereka akan semakin selektif dalam membeli produk,” imbuhnya.


Kominfo juga menggandeng kecamatan dan perangkat desa untuk memastikan pesan edukasi sampai ke wilayah pelosok, termasuk daerah perbatasan yang selama ini rawan menjadi pintu masuk rokok ilegal.


Sejumlah kecamatan telah menerapkan sosialisasi mandiri, seperti Nawangan, Sudimoro, hingga Punung, yang mengampanyekan bahaya rokok ilegal melalui kegiatan pemerintahan dan pertemuan warga.


Dodik berharap, dengan meningkatnya partisipasi publik, jumlah peredaran rokok tanpa cukai di Pacitan dapat ditekan secara signifikan. “Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri. Peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan gerakan ini,” pungkasnya.

0 Komentar