Operasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Pacitan Berjalan Lancar, Tak Ada Barang Bukti Ditemukan


Pacitan – Tim gabungan penegakan hukum dari berbagai instansi telah melaksanakan operasi penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada hari Kamis (6 November 2025). Operasi yang berlangsung selama lima setengah jam ini bertujuan menekan peredaran produk rokok yang tidak memenuhi syarat hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

 

Dasar pelaksanaan operasi adalah Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan tanggal 5 November 2025. Personil yang terlibat meliputi 5 orang Satpol PP, 2 orang Bea Cukai Madiun, 1 orang Polres Pacitan, dan 2 orang Kejaksaan Negeri Pacitan. Tim mengunjungi beberapa titik sasaran, antara lain kawasan pertokoan di Dusun Sumber, Dusun Blimbing, Desa Pelem (Kec Pringkuku), Kec Punung, dan pertokoan di sekitar Terminal Bus Pacitan.

 

“Meskipun tidak ada rokok ilegal yang ditemukan hari ini, operasi ini tetap berharga sebagai bentuk pengawasan dan peringatan,” ujar Widiyanto, Kabid Penegakan Perda, dalam kutipan langsung. “Kita harapkan dengan kegiatan ini, tingkat kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok ilegal di Pacitan bisa ditekan secara signifikan.”

 

Menurut laporan operasi, pengecekan dilakukan secara teratur dan semua pedagang yang diperiksa telah menunjukkan bukti legalitas produk. Petugas juga memberikan penyuluhan tentang dampak hukum dan kesehatan dari rokok ilegal kepada masyarakat yang ada di lokasi operasi.

 

Upaya penegakan hukum rokok ilegal terus dilakukan di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

0 Komentar