Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

LUMAJANG, - Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir. Keempat orang i...


LUMAJANG, - Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir.

Keempat orang itu adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. 

Polisi menetapkan keempat tersangka berperan sebagai penjual dan pembuat kartu pajak E-Pasir.

Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Sebenarnya dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang dengan berinisial D masih buron.

"Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO," kata Dhedi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lumajang, kamis (10/8/2023).

Dhedi mengungkapkan, awalnya dua orang sopir truk pasir ini menunjukan kartu pajak E-Pasir, namun saat melakukan tapping di stock pile terpadu tidak bisa.

"Kita selidiki ternyata memang benar e-pasir yang digunakan palsu. Kemudian melakukan pengembangan dan didalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan E-Pasir," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka menjual kartu palsu elektronik pajak dengan hara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.

"Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 50 ribu sampai 70 ribi," terangnya.

Dhedi menuturkan, sebenarnya kartu pajak E-Pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolik yakni dari warnanya.

"Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang," ungkapnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir
Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjtduh-EOR8ZbUOP84AGXG23mDhJ7kyewTAUHOiemgfqlFEMuKKqdF4c4FF0G6tuGUW4zwdPuQuCC9_cbDQmwze57RdUVgO_MrryomBwGY4nTQZJErd22ZlGwuUiPj8S1kEZqskywai79vUC4_Vh0LZ48MtIhzPEx88qeLu5JD1N3hRu7j9Xb3GP0H84Z8
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjtduh-EOR8ZbUOP84AGXG23mDhJ7kyewTAUHOiemgfqlFEMuKKqdF4c4FF0G6tuGUW4zwdPuQuCC9_cbDQmwze57RdUVgO_MrryomBwGY4nTQZJErd22ZlGwuUiPj8S1kEZqskywai79vUC4_Vh0LZ48MtIhzPEx88qeLu5JD1N3hRu7j9Xb3GP0H84Z8=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/08/polres-lumajang-berhasil-tangkap-4.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/08/polres-lumajang-berhasil-tangkap-4.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy