Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka

KOTA MALANG - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan telah selesai digelar.  Dalam waktu 2 pekan sej...


KOTA MALANG - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan telah selesai digelar. 

Dalam waktu 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023 tersebut Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seluruh Target Operasi yang di telah di tetapkan.

Pengungkapan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, pada Rabu pagi (06/09/2023). 

"Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 26 tersangka," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Dari para tersangka itu ada 3 orang yang memang merupakan TO ( Target Operasi ).

"Tersangka lain nya Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan" jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. 

"Keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus selama operasi ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba,"ujar Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

"Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga" papar  Kompol Eka Wira.

Kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,4,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka
Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh4ZUv8DN1EbCUqG1uTn-XWaIJ3b3xkrwyrXkaiHJ4bF8y8LGRWasdwRlS1fjVY80oDtlZ5QT-NZH-BCpy9MDRJBwdseTmjqdN2nVBA20VC_5_keZJJXfA58Lb0Ca1A8x9I2SHNqY1cO4JtDSqZ0V8nfYohtSvjH6Xeeg5Q4apCLsBehi5l_ckyjVOuaIA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh4ZUv8DN1EbCUqG1uTn-XWaIJ3b3xkrwyrXkaiHJ4bF8y8LGRWasdwRlS1fjVY80oDtlZ5QT-NZH-BCpy9MDRJBwdseTmjqdN2nVBA20VC_5_keZJJXfA58Lb0Ca1A8x9I2SHNqY1cO4JtDSqZ0V8nfYohtSvjH6Xeeg5Q4apCLsBehi5l_ckyjVOuaIA=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/09/polresta-malang-kota-ungkap-peredaran.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/09/polresta-malang-kota-ungkap-peredaran.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy