Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Sita 2 Kilogram Sabu

  BANYUWANGI -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gel...

 


BANYUWANGI -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan dalam periode Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka.

"Dari hasil ungkap ini kami juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika," ujar Kombes Rama saat konferensi pers, Rabu (28/5).

Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencakup:

Sabu-sabu seberat 2.114,77 gram,Ganja sebanyak 32,53 gram,Ekstasi sebanyak 10 butir,Uang tunai Rp2.400.000,3 unit sepeda motor,17 unit handphone dan 13 timbangan digital.

"Dari barang bukti dan hasil penyedikan, mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar," tambah Kombes Rama.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. 

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta". 

Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram.

Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. 

Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.

Tersangka AS kata Kombes Rama merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. 

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. 

Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan,"tambah Kombes Rama.

Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. 

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

BANGKALAN,1,Banyuwangi,4,BLITAR,2,Diandra Edrania,1,GRESIK,2,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,3,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,4,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,6,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,4,Magetan,1,Malang,8,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,7,PROBOLINGGO,2,SIDOARJO,11,Situbondo,1,Surabaya,32,SURAKARTA,1,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Sita 2 Kilogram Sabu
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Sita 2 Kilogram Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTUA5nll4H-6nTtqFnO7oXqUuK5IpfeDg-zDp3jI-C-fuAFVF3ouBChjOMnsXON3vy8GZQtPaFBZyiWrC4B1PgKY9t9GChWzqGkqOUOZZv-tyzGkH_igmapMmwBgVxEEMpGg3dAWsKGjRkFI2bWVw-lxZLTJ7I11VnXB-1H3ZvmxQ_WUfpWEqh4EOuqP0/s320/WhatsApp%20Image%202025-05-29%20at%2013.25.00.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTUA5nll4H-6nTtqFnO7oXqUuK5IpfeDg-zDp3jI-C-fuAFVF3ouBChjOMnsXON3vy8GZQtPaFBZyiWrC4B1PgKY9t9GChWzqGkqOUOZZv-tyzGkH_igmapMmwBgVxEEMpGg3dAWsKGjRkFI2bWVw-lxZLTJ7I11VnXB-1H3ZvmxQ_WUfpWEqh4EOuqP0/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-05-29%20at%2013.25.00.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2025/05/polresta-banyuwangi-berhasil-ungkap.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2025/05/polresta-banyuwangi-berhasil-ungkap.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy