Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

PASURUAN KOTA - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka p...

PASURUAN KOTA - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar, selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.

Keempat pelaku tersebut inisial A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dengan kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20,34 gram.

Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35)  yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih. 

Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram. 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,69 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika," kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8).

Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, Narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.

"Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas," tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,2,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,Lazisnu,1,Magetan,1,Malang,2,Pacitan,1,Pasuruan,1,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,Surabaya,4,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg5A308PdBh9JPQB-BQIMtyvGIjLXCokAxmfr52wXU5ahFhO-povK1IfqI4WvgXgbJgvB9n0JOFw82sY4Lzy2t32lX7TClC4RxVwsENpXD251i5z6qmvEcewjIu8xp42GNxfsHREz3gHgO2tcY_uiLfU-hxRRNqaF7kVvpvE3N9CpI9Ni65F9opBWA4jPM
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg5A308PdBh9JPQB-BQIMtyvGIjLXCokAxmfr52wXU5ahFhO-povK1IfqI4WvgXgbJgvB9n0JOFw82sY4Lzy2t32lX7TClC4RxVwsENpXD251i5z6qmvEcewjIu8xp42GNxfsHREz3gHgO2tcY_uiLfU-hxRRNqaF7kVvpvE3N9CpI9Ni65F9opBWA4jPM=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/08/polres-pasuruan-kota-ungkap-peredaran.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/08/polres-pasuruan-kota-ungkap-peredaran.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy